Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008, tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangli, pada Bab III disebutkan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli, sbb.:
Tugas Pokok
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian, ketahanan pangan dan perikanan.
Fungsi
merumuskan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
pelaksanaan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pangan dan perikanan;
pembinaan terhadap UPT yang melingkupi urusan di bidang pertanian, pangan dan perikanan; dan
pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.