KADIS PKP BANGLI TERIMA KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN SECARA SIMBOLIS UNTUK DISERAHKAN KEPADA PETANI

Oleh : | 01 Oktober 2024 | Dibaca : 305 Pengunjung


KADIS PKP BANGLI TERIMA KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN SECARA SIMBOLIS UNTUK DISERAHKAN KEPADA PETANI

Selasa, 01/10/2024 – Kadis PKP Bangli dukung dan himbau petani ikut BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan petani. Korwil Bali Timur BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kadis PKP Bangli untuk diserahkan kepada petani di Kabupaten Bangli. Hadir dalam penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan yaitu Korwil Bali Timur BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran, Kadis PKP Bangli, Kabid Penyuluhan dan Peng.SDM, Kordinator PP Kabupaten dan Kecamatan,PPL Kabupaten dan Kecamatan. Dukungan yang tinggi dalam mensukseskan sosialisasi atau program perlindungan kepada petani diungkapkan oleh Bapak Kadis PKP Bangli. Dalam sosialisasi dan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan diterangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak untuk setiap peserta maupun anggota keluarga.

Diterangkan juga bahwa BPJS Ketengakerjaan memiliki manfaat untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) Program ini untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat adanya risiko sosial seperti kematian, atau cacat akibat kecelakaan kerja. Jaminan hari tua (JHT) Jaminan hari tua ditujukan guna menjamin supaya peserta mendapatkan uang tunai apabila: Memasuki masa pensiun Mengalami cacat total tetap. Meninggal dunia/ Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaatkan yang akan didapatkan peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Jaminan pensiun Jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan kematian (JKM) Program jaminan kematian bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) Dikutip dari laman KemenkopPMK, sejak Februari 2022 pemerintah telah mulai menerapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.(sumber : dpkp.media)


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANGLI

Ir.I Wayan Sarma